Pernyataan Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob, Sebut Tulus Mencintai Suami hingga Mohon Doa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan keterangan terkait suamianya saat mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022)
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com dari tayangan Breaking News Kompas TV, istri Ferdy Sambo mengenakan baju bermotif batik.
Tampak raut sedih istri Ferdy Sambo ketika menyampaikan keterangan kepada awak media, Minggu petang.
Dalam kesempatan tersebut, Putri menyampaikan, tulus mencintai suaminya (Ferdy Sambo) dan memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa sulit yang dihadapi.
"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, ikhlas memaafkan perbuatan yang telah menimpa dirinya dan keluarganya.
"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini untuk pertama kalinya istri Irjen Ferdy Sambo muncul di hadapan publik setelah peristiwa baku tembak terjadi di rumahnya beberapa waktu lalu.
Buntut dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Popam.
Terbaru, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Dedi, durasi waktu tersebut sebagaimana yang diinformasikan dari Inspektorat Khusus.
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Irsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Meski demikian, Dedi masih enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait tempat khusus tersebut.
Adapun penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
25 Anggota Polri Diperiksa
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam, Dedi menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Dari 25 orang, empat sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam pelaksanakan olah TKP.”
“Dari hasil pemeriksaan tim terkait terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” jelas Dedi.
Dari pemeriksaan Irsus terkait peristiwa meninggal Brigadir J, lanjut Dedi, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
“Dari 10 saksi dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini (Sabtu malam) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," katanya, dikutip dari tayangan video yang diunggah di Facebook Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Dedi juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," imbuh Dedi.
Baca juga: Effendi Simbolon Setuju Jika Masa Kepemimpinan Presiden Jokowi Ditambah Tiga Tahun
Dedi hanya menegaskan, penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri ini sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E disebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Pravitri Retno Widyastuti, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.