Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bharada E, Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Akui Disuruh Atasan Menembak

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Profil Bharada E, Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Akui Disuruh Atasan Menembak
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada E alias Richard Eliezer jadi saksi kunci kasus dugaa pembunuhan Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik kabar yang menyebut Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.

Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadr J. Ia pun berada dalam tahanan.

Siapa Bharada E dan bagaimana kiprahnya di institusi kepolisian? Berikut ini profilnya seperti dirangkum Tribunnews.com.

Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Usianya 24 tahun.

Ia berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri. Tamtama adalah pangkat paling rendah dalam kepolisian.

Berdasarkan penelusuran di akun IG @r.lumiu, Bharada E banyak mengunggah aktivitas wall climbing atau panjat tebing.

Baca juga: Apa Arti Justice Collaborator? Permohonan yang Akan Dilayangkan Kuasa Hukum Bharada E ke LPSK

Berita Rekomendasi

Ia juga tergabung dalam kelompok pencinta alam Rasamala yang berpusat di Manado.

Kemudian Bharada E menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E memiliki senjata api jenis Glock 17 belum terlalu lama dari Divisi Propam Polri. Tepatnya November 2021.

"Sejak November (2021), diperoleh dari Divisi Propam (Polri)," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Pernyataan itu sekaligus membantah keterangan pers yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, yang menyebut Bharada E adalah penembak kelas satu di Resimen Pelopor.

Status Bharada E juga bukanlah ajudan dari Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo. Melainkan sopir.

"Sprintnya (Surat Perintah)) sebagai driver (sopir) FS (Ferdy Sambo)," ungkap Edwin.

Terkuak keahlian sebenarnya Bharada E, yang kini jadi tersangka kematian Brigadir J (KOLASE TribunBogor dari Instagram)
Terkuak keahlian sebenarnya Bharada E, yang kini jadi tersangka kematian Brigadir J (KOLASE TribunBogor dari Instagram) (Istimewa)

Karakter Bharada E tersangka penembakan Brigadir J diungkap teman kecilnya di Manado, Sulawesi Utara.

Teman kecil yang tak mau disebutkan namanya itu, bercerita kepada TribunManado, kalau Bharada E adalah sosok yang bernyali besar.

Awalnya ia menceritakan dahulu Bharada E nyaris menjadi atlet panjat tebing.

Bharada E banyak mengikuti berbagai kompetisi panjat tebing.

Di matanya Bharada E adalah sosok yang luar biasa.

"Dia termasuk yang luar biasa," kata seseorang yang mengenal Bharada E.

Tak cuma seseorang yang hobi memanjat tebing, Bharada E juga dikenal temannya sebagai orang yang baik.

Meski baik, Bharada E adalah pria bernyali besar.

Pemuda kelahiran 1998 itu tak akan segan maju menghadapi seseorang yang berani mencari perkara dengannya.

"Dia itu orangnya baik, tapi juga cap mau, jika ada yang mau cari perkara ia maju," kata dia.

Eliezar, panggilan mereka terhadap Bharada E, masuk Polisi setelah berkiprah di dunia panjat tebing.

Setelah itu mereka jarang berhubungan.

Baca juga: Cerita Detil Soal Apa yang Terjadi ke Penyidik, Pengacara Sebut Bharada E Mengaku Lega dan Plong

Mendengar kabar Bharada E terlibat dalam kasus penembakan, temannya mengaku kaget.

"Tahu tahu ia viral dalam kasus pembunuhan, kami terkejut ia muncul," kata dia.

Diketahui Bharada E jadi tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

Ia disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Pengakuan Bharada E pada kuasa hukum tentang siapa yang perintahkan membunuh Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.

Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.

Baca juga: Ganjaran untuk Bharada E Jika Blak-blakan Ungkap Peristiwa Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya Deolipa menyatakan, kliennya tidak memiliki motif atau niat untuk menembak atau membunuh Brigadir J.

"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa.

Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.

Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.

Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," tuturnya.

Sementara, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer lainnya, Muhammad Burhanuddin menyampaikan update terkait dengan pemeriksaan terbaru yang dilakukan terhadap kliennya.

Burhanuddin menyatakan, kalau sang klien telah menyebutkan beberapa nama yang disebutkannya turut terlibat dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Adapun penyebutan nama itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.

"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulain karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Ia hanya menegaskan kalau sang klien akan mengungkap kasus tersebut secara terang.

Tak hanya itu, dalam BAP nya, Bharada E juga menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal ada. ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.

Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan beberapa nama termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.

"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Sosok yang Memerintahkan Bharada E Tembak Brigadir J: Atasan yang Dia Jaga dan Biodata Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang Akhirnya Ditahan di Kasus Brigadir J

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas