SOSOK Ketua dan Wakil yang Pimpin Sidang Etik Jika Ferdy Sambo Terbukti Langgar Prosedur
Ini ketua dan wakil sidang etik berdasarkan Perkap No 7 Tahun 2022 apabila Ferdy Sambo terbukti melanggar prosedur soal kasus tewasnya Brigadir J
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
a. Ketua: Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Perwira Tinggi Polri;
b. Wakil Ketua: Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia atau Perwira tinggi Polri; dan
c. Anggota: Perwira tinggi Polri.
Sehingga jika merujuk pada pasal di atas, maka perwira tinggi yang berhak menjadi ketua KKEP adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tak Yakin Bharada E Eksekutor Tunggal: Semua Skenario Disusun Rapi
Sementara wakilnya adalah Asisten Kapolri Bidang SDM saat ini, Irjen Wahyu Widada.
Lantas untuk perwira tinggi yang bisa menjadi anggota dapat siapa saja.
Hanya saja bisa diisi oleh Kadiv Hukum Polri atau Kadiv Propam Polri.
Profil Komjen Agung Budi Maryoto
Dikutip dari Tribunnews.com, Komjen Agung Budi Maryoto lahir pada Februari 1965.
Ia merupakan lulusan Akpol pada tahun 1987.
Saat merintis kariernya sebagai polisi, ia banyak berpengalaman di bidang lantas.
Baca juga: Bukan Ditahan, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Dilakukan di Mako Brimob
Contohnya, dirinya pernah menjabat sebagai Kasubbag Gakkum Dirlantas Polda Riau (1989), Kasatlantas Polres Kepri Barat Polda Riau (1991), Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Polda Riau (1993), hingga puncaknya menjadi Kakorlantas Polri di tahun 2016.
Kemudian, ia juga sempat menjabat Kapolda sebanyak tiga kali yakni di Polda Kalsel (2015), Polda Sumsel (2016), dan Polda Jabar setahun berselang.
Sebelum menjabat sebagai Irwasum Polri, dirinya menduduki posisi sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada tahun 2019.