SOSOK Ketua dan Wakil yang Pimpin Sidang Etik Jika Ferdy Sambo Terbukti Langgar Prosedur
Ini ketua dan wakil sidang etik berdasarkan Perkap No 7 Tahun 2022 apabila Ferdy Sambo terbukti melanggar prosedur soal kasus tewasnya Brigadir J
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo adalah pengambilan CCTV yang menjadi pelanggaran olah TKP.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo di Mabes Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam.
"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," katanya dikutip dari Tribunnews.
Akibatnya, Ferdy Sambo pun dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di tempat khusus.
Sementara, jika dugaan ini terbukti, maka Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Hal ini merujuk berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 dikutip dari peraturan.go.id.
Lalu menurut pasal 1 ayat 2, pihak yang melakukan penegakan KEPP adalah Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selanjutnya, ketika merujuk pada adanya dugaan ketidakprofesional Ferdy Sambo dan berpangkat perwira tinggi bintang dua maka sudah seharusnya diperiksa oleh perwira tinggi berpangkat setara atau lebih tinggi.
Hal ini berdasarkan bunyi pasal 42 ayat 3 Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
"Susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat 1, keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Terduga pelanggar."
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Datangi LPSK Senin Besok Ajukan Justice Collaborator
Lantas, pada struktur organisasi KKEP sendiri tersusun atas ketua, wakil ketua, dan anggota dengan merujuk pasal 42 ayat 1.
Kemudian, ketika merujuk pada pasal 43 ayat 1, berikut adalah perwira tinggi yang berhak menjadi ketua, wakil dan anggota: