SOSOK Ketua dan Wakil yang Pimpin Sidang Etik Jika Ferdy Sambo Terbukti Langgar Prosedur
Ini ketua dan wakil sidang etik berdasarkan Perkap No 7 Tahun 2022 apabila Ferdy Sambo terbukti melanggar prosedur soal kasus tewasnya Brigadir J
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews
Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri), Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah), dan Irjen Wahyu Widada (kanan). Ini ketua dan wakil sidang etik berdasarkan Perkap No 7 Tahun 2022 apabila Ferdy Sambo terbukti melanggar prosedur soal kasus tewasnya Brigadir J.
Kemudian, dalam rentang tahun 2017-2020, kariernya semakin melejit ketika menjadi Wakapolda Riau (2017), Kapolda Gorontalo (2018), dan Kapolda Aceh (2020).
Setahun berselang, ia pun dirotasi menjadi Asisten Bagian SDM Polri untuk menggantikan Irjen Sutrisno Yudi Hermawan yang akan pensiun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Facundo Chrysna Pradipha/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi