Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Ketua dan Wakil yang Pimpin Sidang Etik Jika Ferdy Sambo Terbukti Langgar Prosedur

Ini ketua dan wakil sidang etik berdasarkan Perkap No 7 Tahun 2022 apabila Ferdy Sambo terbukti melanggar prosedur soal kasus tewasnya Brigadir J

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in SOSOK Ketua dan Wakil yang Pimpin Sidang Etik Jika Ferdy Sambo Terbukti Langgar Prosedur
Kolase Tribunnews
Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri), Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah), dan Irjen Wahyu Widada (kanan). Ini ketua dan wakil sidang etik berdasarkan Perkap No 7 Tahun 2022 apabila Ferdy Sambo terbukti melanggar prosedur soal kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo adalah pengambilan CCTV yang menjadi pelanggaran olah TKP.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo di Mabes Polri pada Sabtu (6/8/2022) malam.

"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," katanya dikutip dari Tribunnews.

Akibatnya, Ferdy Sambo pun dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di tempat khusus.

Sementara, jika dugaan ini terbukti, maka Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Hal ini merujuk berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 dikutip dari peraturan.go.id.

Berita Rekomendasi

Lalu menurut pasal 1 ayat 2, pihak yang melakukan penegakan KEPP adalah Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Selanjutnya, ketika merujuk pada adanya dugaan ketidakprofesional Ferdy Sambo dan berpangkat perwira tinggi bintang dua maka sudah seharusnya diperiksa oleh perwira tinggi berpangkat setara atau lebih tinggi.

Hal ini berdasarkan bunyi pasal 42 ayat 3 Perkap Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

"Susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat 1, keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Terduga pelanggar."

Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Datangi LPSK Senin Besok Ajukan Justice Collaborator

Lantas, pada struktur organisasi KKEP sendiri tersusun atas ketua, wakil ketua, dan anggota dengan merujuk pasal 42 ayat 1.

Kemudian, ketika merujuk pada pasal 43 ayat 1, berikut adalah perwira tinggi yang berhak menjadi ketua, wakil dan anggota:

a. Ketua: Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Perwira Tinggi Polri;

b. Wakil Ketua: Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia atau Perwira tinggi Polri; dan

c. Anggota: Perwira tinggi Polri.

Sehingga jika merujuk pada pasal di atas, maka perwira tinggi yang berhak menjadi ketua KKEP adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tak Yakin Bharada E Eksekutor Tunggal: Semua Skenario Disusun Rapi

Sementara wakilnya adalah Asisten Kapolri Bidang SDM saat ini, Irjen Wahyu Widada.

Lantas untuk perwira tinggi yang bisa menjadi anggota dapat siapa saja.

Hanya saja bisa diisi oleh Kadiv Hukum Polri atau Kadiv Propam Polri.

Profil Komjen Agung Budi Maryoto

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media saat datang ke Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media saat datang ke Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Dikutip dari Tribunnews.com, Komjen Agung Budi Maryoto lahir pada Februari 1965.

Ia merupakan lulusan Akpol pada tahun 1987.

Saat merintis kariernya sebagai polisi, ia banyak berpengalaman di bidang lantas.

Baca juga: Bukan Ditahan, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Dilakukan di Mako Brimob

Contohnya, dirinya pernah menjabat sebagai Kasubbag Gakkum Dirlantas Polda Riau (1989), Kasatlantas Polres Kepri Barat Polda Riau (1991), Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Polda Riau (1993), hingga puncaknya menjadi Kakorlantas Polri di tahun 2016.

Kemudian, ia juga sempat menjabat Kapolda sebanyak tiga kali yakni di Polda Kalsel (2015), Polda Sumsel (2016), dan Polda Jabar setahun berselang.

Sebelum menjabat sebagai Irwasum Polri, dirinya menduduki posisi sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada tahun 2019.

Sementara dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J, dirinya menjadi ketua tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sementara penanggung jawab dari tim khusus yang melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab.

Profil Irjen Wahyu Widada

Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada
Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Irjen Wahyu Widada lahir di Sleman Yogyakarta pada 11 September 1969.

Dikutip dari Tribunnews, dirinya merupakan teman seangkatan Jenderal Listyo di Akpol pada 1991.

Sebelum menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang SDM, dirinya malang-melintang di sejumlah jabatan penting di lingkungan Polri seperti Kapolres hingga Kapolda.

Bahkan pada tahun 1998, Irjen Wahyu juga masih melanjutkan pendidikan dan lulus dari Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Baca juga: FAKTA Terkini Ferdy Sambo, Pengacara Baru Bharada E hingga Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J

Selain pendidikan polisi, dirinya juga sempat menempuh dikjur seperti sekolah penerbangan, PA Intelkrim, PA Brimob, dan National Management Course.

Sementara terkait jabatan penting yang pernah diembannya, Irjen Wahyu pernah menjabat sebagai Kapolres Pekalongan pada tahun 2009.

Bahkan di tahun yang sama, ia juga ditunjuk sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri saat itu, Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Setahun berselang, ia promosi dengan menjadi Kapolres Tangerang.

Lalu pada tahun 2011, dirinya menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah

Kemudian, empat tahun berselang, dirinya ditunjuk menjadi Pamen Bareskrim atau Staf Kepresidenan.

Karirnya pun semakin menanjak ketika pada tahun 2016 menjabat sebagai Kabagrewn Rojianstra SSDM Polri.

Kemudian, dalam rentang tahun 2017-2020, kariernya semakin melejit ketika menjadi Wakapolda Riau (2017), Kapolda Gorontalo (2018), dan Kapolda Aceh (2020).

Setahun berselang, ia pun dirotasi menjadi Asisten Bagian SDM Polri untuk menggantikan Irjen Sutrisno Yudi Hermawan yang akan pensiun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Facundo Chrysna Pradipha/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas