Syarat Menjadi Justice Collaborator, Lengkap dengan Pengertian dan Penerapannya
Inilah syarat seseorang dapat ditetapkan menjadi Justice Collaborator, disertai dengan pengertian dan penerapannya di dalam perkara tindak pidana.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat agar seseorang dapat ditetapkan menjadi Justice Collaborator menurut hukum yang sah.
Dikutip dari lk2fhui.law.ui.ac.id, Justice Collaborator adalah sebuah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Seorang Justice Collaborator ini akan mendapatkan sebuah penghargaan dan keuntungan karena dianggap dapat membantu penegak hukum untuk menentukan keputusan.
Namun untuk menjadi seorang Justice Collaborator (JC) ini terdapat beberapa syarat khusus.
Baca juga: Kuasa Hukum Mundur, Bagaimana Nasib Justice Collaborator Bharada E demi Dapat Perlindungan LPSK ?
Baca juga: Sarankan Ajukan Justice Collaborator Sejak Pemeriksaan, LPSK Sudah Prediksi Bharada E Jadi Tersangka
Syarat Menjadi Justice Collaborator
Mengutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi Justice Collaborator:
a. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan;
b. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikanaset-aset/hasil suatu tindak pidana;
Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator? Bisa jadi Syarat Bharada E untuk Dapat Perlindungan LPSK
Munculnya ketentuan hukum tentang Justice Collaborator ini didasari oleh beberapa ketentuan hukum berikut ini:
- Pasal 37 ayat (2) UNCAC 2003 yang berbunyi:
“…mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
- Pasal 37 ayat (3) UNCAC 2003 yang berbunyi:
“… sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’ bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.