Wawancara Eksklusif Pengacara Brigadir J: Skenario Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo Disusun Rapi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Eka Prasetya, menduga ada skenario pembunuhan berencana yang sudah disusun rapi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejanggalan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sudah dirasakan sejak awal kasus kematian Brigadir J terkuak ke publik.
Eka Prasetya SH, kuasa hukum keluarga Brigadir J menduga ada skenario pembunuhan berencana. Hal itu dia sampaikan di kantor redaksi Tribun Network, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
"Mengapa kami menyebutkan (kematian Brigadir J ini) pembunuhan berencana karena ada awal dan ada goalnya, ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.
Eka meyakini kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilakukan dengan penuh persiapan, eksekusi (pelaksanaan) sampai penanganan pasca
meninggalnya Brigadir J.
"Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya," imbuh Eka Prasetya.
Sebanyak 25 polisi dari tamtama hingga perwira tinggi telah diperiksa untuk menyelesaikan
kasus polisi tembak polisi.
Maka muncul pertanyaan publik, siapa sebetulnya yang memerintahkan tersangka Bharada E menjadi eksekutor.
Baca juga: Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran yang Membuat Irjen Ferdy Sambo Digiring ke Mako Brimob
Berikut wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domuara Damianus
Ambarita dengan Pengacara Brigadir J, Eka Prasetya:
Bagaimana tanggapan keluarga Brigadir J ketika kapolri mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka?
Pertama saya sampaikan apresiasi pihak penyidik yang berani menetapkan Bharade E
tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP.
Terlepas dari laporan kami sebenarnya kami melaporkan Pasalnya pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Sekarang sedang dalam pendalaman dari pihak Polri apakah bisa masuk ke Pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana. Kami meyakini bahwa seharusnya pasal yang menjerat
tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Seberapa erat kaitannya Pasal 338 Junto 55 dan 56 dengan Pasal 340 KUHP?
Jadi yang jelas kasusnya bukan tembak-menembak tetapi pembunuhan.
Mengapa bisa dikatakan pembunuhan berencana karena dalam BAP resmi ada pengancam-pengancam terhadap Brigadir J sebelum kejadian.
Baca juga: Ferdy Sambo Diamankan dan Diperiksa di Mako Brimob Polri, Begini Kondisi Kawasan Rumah Pribadinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.