Wawancara Eksklusif Pengacara Brigadir J: Skenario Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo Disusun Rapi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Eka Prasetya, menduga ada skenario pembunuhan berencana yang sudah disusun rapi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejanggalan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sudah dirasakan sejak awal kasus kematian Brigadir J terkuak ke publik.
Eka Prasetya SH, kuasa hukum keluarga Brigadir J menduga ada skenario pembunuhan berencana. Hal itu dia sampaikan di kantor redaksi Tribun Network, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
"Mengapa kami menyebutkan (kematian Brigadir J ini) pembunuhan berencana karena ada awal dan ada goalnya, ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.
Eka meyakini kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilakukan dengan penuh persiapan, eksekusi (pelaksanaan) sampai penanganan pasca
meninggalnya Brigadir J.
"Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya," imbuh Eka Prasetya.
Sebanyak 25 polisi dari tamtama hingga perwira tinggi telah diperiksa untuk menyelesaikan
kasus polisi tembak polisi.
Maka muncul pertanyaan publik, siapa sebetulnya yang memerintahkan tersangka Bharada E menjadi eksekutor.
Baca juga: Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran yang Membuat Irjen Ferdy Sambo Digiring ke Mako Brimob
Berikut wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domuara Damianus
Ambarita dengan Pengacara Brigadir J, Eka Prasetya:
Bagaimana tanggapan keluarga Brigadir J ketika kapolri mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka?
Pertama saya sampaikan apresiasi pihak penyidik yang berani menetapkan Bharade E
tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP.
Terlepas dari laporan kami sebenarnya kami melaporkan Pasalnya pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Sekarang sedang dalam pendalaman dari pihak Polri apakah bisa masuk ke Pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana. Kami meyakini bahwa seharusnya pasal yang menjerat
tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Seberapa erat kaitannya Pasal 338 Junto 55 dan 56 dengan Pasal 340 KUHP?
Jadi yang jelas kasusnya bukan tembak-menembak tetapi pembunuhan.
Mengapa bisa dikatakan pembunuhan berencana karena dalam BAP resmi ada pengancam-pengancam terhadap Brigadir J sebelum kejadian.
Baca juga: Ferdy Sambo Diamankan dan Diperiksa di Mako Brimob Polri, Begini Kondisi Kawasan Rumah Pribadinya
Kedua, memang terjadi peristiwa pembunuhan di rumah jenderal tersebut. Ketiga sangat
kaget saya kemarin bahwa ada 25 orang yang diperiksa. Bahkan sudah sempat dimutasi.
Artinya, kasus (kematian Brigadir J) ini ada persiapan, pelaksanaan sampai pasca pelaksanaan meninggalnya. Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya.
Pembunuhan ini ada yang melakukan dan jika dipersempit lagi siapa yang menyuruh
melakukan.
Ada relasi kuasa karena punya jabatan dia berani melakukan pembunuhan berencana.
Nah ini yang harus digali oleh penyidik.
Saya yakin itu Bharada E apakah mungkin dia bisa menggerakan sindikat penegak hukum. Saya menyebut sindikat karena dari level Polres, Polda, Bareskrim kena masalah di olah TKP pertama.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Mahfud MD: Diperiksa Secara Etik
Otomatis bukan bharada pastinya yang punya kuasa, nalar saya yang bisa menggerakkan bintangsatu ya bintang dua atau bintang tiga bukan level bharada.
Saya juga prihatin kalau dalam tubuh polri istilahnya ada silent wolf atau upaya operasi
senyap yang melibatkan banyak jaringan, ini sangat menyedihkan.
Kalau pakai bahasa zaman dulu ya inilah yang disebut pengkhianat.
Apakah ini artinya tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meragukan bahwa Bharada E
sesungguhnya eksekutor atau masih ada yang lain?
Kembali lagi mengapa kami menyebutkan pembunuhan berencana karena ada awal dan ada
goalnya ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang
sudah disusun rapi.
Dan ternyata pada faktanya melibatkan perwira tinggi dan aparat yang lain. Kalau terbukti
ada tindak pidananya ya akan disidang kata Kapolri setelah sidang etik.
Seumpamanya terbukti apakah kita masih butuh orang-orang seperti ini di instansi kepolisian. Menurut kami ini tragedi kemanusiaan.
Kasihan institusi ini banyak pihak yang mendukung institusi ini humani, kredibel, presisi lalu
dirusak oleh sindikat penegak hukum.
Kalau tim kuasa hukum menyebut mereka sindikat penegak hukum berarti tidak cukup kalau
hanya Bharada E tersangka, apa sebetulnya harapan dari keluarga Brigadir J?
Bongkar semua sindikat karena penanganan kasus ini salah dari awal. Yang pertama ketika
diketahui ada kejadian tembak menembak seharusnya ada olah TKP.
Penyidik datang pasang police line dan tidak boleh ada barang yang bergeser sedikit pun.
Lalu foto apa saja barang yang ditemukan di TKP, setelah itu lapfor kalau ada kematian
semua dicatat dan orang yang ada di sekitar situ diamankan langsung sebagai saksi. Kalau
ada alat komunikasi perlu disita.
Tetapi yang terjadi di sini mungkin kita bisa lihat, koreksi kalau saya salah, sepengetahuan
saya police line dipasang pada saat sudah viral. Inilah yang kami curigai sebagai silent wolf
operation.
Ada kelompok yang melakukan setting sehingga ada pernyataan CCTV disambar petir,
handphone hilang, dan pakaian yang melekat entah di mana.
Sampai hari ini kami belum juga mengetahui barang-barang bukti tersebut dari penyidik.
Apa tanggapan kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo
yang sudah diperiksa tiga kali di kasus dugaan pelecehan seksual?
Kata kuasa hukumnya bukannya sedang depresi dan trauma, tapi itu bisa diperiksa sampai
tiga kali.
Ini apa coba, siapa yang periksa dan di mana diperiksanya ini harus dipertanyakan.
Artinya mengapa saya bilang ini sindikat penegak hukum karena sangat terstruktur sekali dan sistematis.
Apa harapan tim kuasa hukum kepada personel yang terlibat, cukupkah hanya dinonaktifkan
lalu dimutasi ke tempat yang tidak strategis?
Saya bilang nggak cukup sampai di situ, kalau saya jadi Pak Kapolri mengetahui bawahannya
yang ditugaskan di tempat hukum dalam institusi penegak hukum lalu melakukan tindak
pidana atau kejahatan.
Sudah nggak ada obatnya. Pecat.
Buat apa kalau kita pertahankan orang seperti itu, apakah rakyat akan percaya lagi dengan
Polri. Nggak akan percaya pak.
Kalau pengacara meragukan Bharada E melakukan pembunuhan sendiri, apakah ada
kekhawatiran keselamatan dari tersangka?
Kalau saya bukan dari ragu tidak sendiri, memang dia tidak sendiri karena pasalnya ada 55
dan 56. Tapi keselamatan Bharada E ini menjadi menarik.
Beban ini berat sebetulnya untuk Bharada E.
Dia katanya mengaku menembak pala Brigadir J saat tersungkur. Benar tidak sejago itu dia. Ini keselamatan dia ada dua saat di dalam sel, dia bisa ditabokin, bisa diracun, dan bisa bunuh diri.
Apa usul dari pengacara Brigadir J agar hal tersebut di terjadi?
Saya tidak mau mengusulkan karena ada lembaga yang mengurus soal itu yakni Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Karena karena LPSK lembaga sudah besar proseduralnya menjadi semakin ribet padahal situasi sudah genting. Padahal dia tahu ada kemungkinan ancaman keselamatan Bharada E.
Mengapa tidak langsung datang dan melindungi, koordinasi dengan Kapolri. Kalau memang ada kekhawatiran sebagai justice collaborator harusnya LPSK datang
Karena ini sudah jelas sindikat penegak hukum yang bisa merekayasa apa yang tidak ada
menjadi ada.
Kapan terakhir bertemu dengan orang tua dari Brigadir J?
Saya pertemuan terakhir ketika ekshumasi. Saya berangkat ke Jambi 26 Juli sampai 27 Juli.
Ibunya ini kan guru honorer walaupun katanya sekarang sudah diangkat. Bapaknya ini sopir
tembak.
Artinya, perjuangan orang tuanya melihat anaknya memakai seragam gagah dan katanya
disayang sama atasannya. Betapa terpukulnya ketika melihat anaknya pulang menjadi mayat.
Tapi saya pikir keluarga akan menerima anaknya bertugas tembak-tembakan dengan KKB di
Papua lalu pulang menjadi jenazah.
Tapi ini tidak sudah diotopsi tidak benar dan diotopsi lagi, sekarang dituduh pelecehan.
Ekspektasinya apa dari pengacara?
Kasus ini harus dibongkar seterang-terangnya, transparan. Kedua sebagai masyarakat
Indonesia institusi ini jangan kayak begini lagi. Ada kelompok atau gang yang membentuk
jaringan di dalam institusi.
Makanya ini PR berat buat kita semua jangan terlalu apatis terhadap polri. Dalam tubuh Polri
dari pendidikan harus dievaluasi. Ini tugas berat Pak Kapolri. (Tribun Network/Reynas
Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.