Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK, Langkah Bharada E Dinilai Cerdas

Ajukan Justice Collaborator, kuasa hukum yakin Bharada E ungkap seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah Ferdy Sambo

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK, Langkah Bharada E Dinilai Cerdas
Kolase Tribunnews
Kolase foto Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) dan Brigadir J. Kriminolog, Adrianus Meliala nilai Bharada E cerdas karena segera mengajukan sebagai justice collaborator. Menurut Adrianus, jika Bharada E tidak datang ke LPSK dikhawatirkan tidak bisa menyampaikan keterangan tanpa tekanan. 

"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan)

Atas kondisi tersebut, Deolipa mengungkapkan kalau pihaknya langsung memberikan nasihat dan saran kepada Bharada E.

Dirinya mengajarkan tentang arti ketulusan dan kejujuran sebagaimana yang diajarkan oleh Tuhan.

"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan,
dia mulai sadar,"ucap Deolipa.

Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kalau kliennya sudah lebih tenang
dan akhirnya mau mengungkapkan dan bercerita apa adanya.

Atas hal itu, demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E dalam kasus yang menjeratnya, yang
bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Cuma kemudian untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," tutur Deolipa.(Tribun Network/riz/kps/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas