Bukan oleh Kapolri, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J akan Diumumkan Karo Penmas Polri
Irjen Dedi Prasetyo merevisi pernyataannya terkait sosok yang mengumumkan tersangka ketiga yaitu bukan Kapolri tapi Karo Penmas Polri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Brigadir RR Jadi Tersangka, Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana
Setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka, Polri juga telah menetapkan tersangka kedua yaitu Brigadir RR.
Hal ini diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Para Jenderal Bintang 3, Akankah Jadi Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR berdasarkan atas dua bukti.
Selain itu, kata Brigjen Andi Rian, Brigadir RR jgua telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini (Minggu 7/8/2022)," katanya dikutip dari Tribunnews.
Brigjen Andi Rian juga menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Brigadir RR yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Bharada E Ajukan JC hingga Pengacara Ungkap Alasan Klien Mau Diperintah Menembak
Hanya saja, Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan secara lebih rinci terkait peran dari Brigadir RR dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi