Curahan Hati Jadi Barang Bukti, Bharada E Tulis Kronologi Kejadian di Empat Lembar Kertas
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya menuturkan kronologi itu melalui empat lembar kertas.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Setelah berdoa, Deolipa tidak lantas melakukan wawancara. Dia terlebih dahulu menanyakan apa yang sedang dirasakan dan diinginkan Bharada E.
Bharada E pun menyinggung soal kekasihnya, hingga akhirnya dibantu Olif untuk menelfon kekasih eks ajudan Ferdy Sambo ini.
“(Dengan) pacarnya lama ngobrol-ngobrol, sama nangis-nangis kan. lama dia berkomunikasi sama pacarnya,” ucap Olif.
Setelah perbincangan dengan kekasih selesai, Bharada E pun diberikan empat lembar kertas tersebut dan diberi waktu untuk menuturkan keluh kesahnya dalam medium tersebut.
Olif bilang, Bharada E menulis pada empat lembar kertas tersebut dalam waktu dua jam dan menceritakan semuanya dengan rinci.
Baca juga: Kesaksian Bharada E: Ketakutan, Kalau Tak Menembak Brigadir J, Saya Yang Ditembak, Lalu Dor dor dor
“Saya kasih pulpen saya tinggal. Saya setelkan lagu rohani lagi, saya tinggal,” katanya. “Cepat loh. Wih dua jam jadi, gitu kan. Jadi empat lembar.”
Olif pun membaca lembaran kertas tersebut. Ia berkata dalam empat kertas itu tertulis rentetan kejadian dari tanggal 2 Juli hingga menjelang kejadian pada 8 Juli silam.
Ia pun meyakini penururan Bharada E melalui kertas ini sudah benar.
Kertas-kertas berisi tulisan tangan Bharada E itu akhirnya ditandatangani dan diberi cap jempol yang menandakan itu asli tulisan Bharada E.
Kemudian lembaran kertas itu diolah menjadi bagian dari penyidikan.
Olif pun meyakinkan Bareskrim dan penyidik bahw Bharada E sudah siap kembali. Hingga akhirnya lembaran kertas itu dicocokkan dan dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“BAP keluar semua. Gak tahu itu Tuhan bekerja di pikiran dia sehingga data itu begitu jelas disampaikan,” ucapnya.
Olif mengatakan tulisan curahan hati Bharada E ini bisa menjadi bagian dari penyidikan hingga menjadi barang bukti.
“Bisa (menjadi) barang bukti, tapi kan itu bukan pro justica karena kan tulisan tangan. Konversi ke BAP dalam BAP dalam penulisan ulang. Dan kita mendampingi, yang mendampingi saya dan burhanduddin,” tuturnya.
Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.