Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
Kapolri umumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, rumah Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat anggota Brimob, Selasa (9/8/2022).
Anggota dari kesatuan Propam Polri disusul personel Korps Brimob Polri, hingga anggota dari INAFIS Polri, datang berurutan.
Terlihat setidaknya ada tiga kendaraan taktis yang digunakan oleh Brimob saat tiba di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Selain Brimob dan Propam, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ikut Mendampingi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan tersangka kasus kematian Brigadir J sudah berjumlah tiga orang.
Oleh karena itu, pengusutan kasus penembakan Brigadir J harus dilakukan secara hati-hati.
"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meski demikian, menurut Mahfud MD, penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Penanganan perkembangan kasus ini, kata Mahfud, terbilang cepat.
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.
"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan."
"Lalu sekarang sudah ada tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," jelas dia.
Baca juga: Polri Jelaskan Maksud Terjunkan Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap ke Rumah Irjen Ferdy Sambo
Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Polri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua yakni Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)