Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim: Aman, Belum Dijenguk Keluarga

Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim diungkap oleh kuasa hukum, disebut belum dijenguk oleh keluarga.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim: Aman, Belum Dijenguk Keluarga
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim diungkap oleh kuasa hukum. 

"Ini kan masalah perasaan, masalah cinta, masalah ikatan satu darah," ungkapnya, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Sementara itu, Deolipa menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri perihal pengajuan justice collaborator hingga pemeriksaan tambahan.

"Karena begini setiap pengacara adalah penegak hukum penyidik polisi juga adalah Penegak hukum yang kebetulan sama-sama menangani perkara ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara, salah satu menangani perkara-perkara adalah dengan cara berkoordinasi."

"Hari ini (Senin) saya mau berkoordinasi dengan penegak hukum penyidik polisi," bebernya.

Baca juga: Sejumlah Petinggi LPSK Tiba di Bareskrim untuk Temui Bharada E Bicarakan Justice Collaborator

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kepada wartawan, Senin.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.

Namun, dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas