Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LIVE Streaming Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

Inilah link live streaming pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan tersangka baru meninggalnya Brigadir J.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in LIVE Streaming Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J.Inilah link live streaming pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan tersangka baru meninggalnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Pengumuman tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming.

Berikut link live streaming untuk menyaksikan pengumuman Kapolri terkait tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

LINK

LINK

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Tabir Tewasnya Brigadir J Dibuka, Kapolri Listyo Sempat Dipanggil ke Istana

Pengumuman tersangka baru yang akan dilakukan oleh Kapolri juga disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Berita Rekomendasi

Namun saat itu, Dedi Prasetyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, dalam pantauan Tribunnews.com di Kompas TV, terlihat sejumlah pejabat Polri tengah bersiap-siap.

Mereka tengah menunggu kedatangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Tampak sebuah podium yang akan dipakai oleh Kapolri telah disiapkan.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengatakan, tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J akan diumumkan pada Selasa hari ini.

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD menulis, konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hr ini," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD juga meyakini, kasus meninggalnya Brigadir J akan bisa diungkap.

Pasalnya, lokasi atau tempat kejadian meninggalnya Brigadir J sangat jelas yaitu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta.

"Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku."

"Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas," lanjut Mahfud MD.

Ia berharap kasus Brigadir J akan tuntas dan meminta masyarakat mengawal pengadilannya.

"Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," tulis dia.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut tersangka kasus kematian Brigadir J kini sudah berjumlah tiga orang.

Oleh karena itu, pengusutan kasus penembakan Brigadir J harus dilakukan secara hati-hati.

"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meskipun demikian, menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," katanya.

Penanganan perkembangan kasus ini, kata Mahfud, terbilang cepat.

Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.

"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan."

"Lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," kata dia.

Menurut Mahfud M, pengungkapan kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang.

"Jadi menurut saya tracknya sudah tepat sudah mulai terang mari kita dukung sama-sama," kata Mahfud.

Mahfud memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.

Komentar Kabareskrim

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditanganinya pada Selasa (9/8/2022) hari ini.

"Tunggu ekspose besok ya (hari ini, red)," kata Agus saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi berucap saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.

"Nunggu dari timsus dulu," singkatnya.

Saat dikonfirmasi lagi, Dedi mengatakan, tersangka baru akan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti Karo Penmas yang umumkan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa pagi.

Selain itu, ia juga menjelaskan waktu pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali, ternyata diumumkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sementara Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas