LPSK Tak Berhasil Dapatkan Informasi dari Putri Candrawathi, Bagaimana Nasib Assessmentnya?
LPSK tak bersail dapatkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi meski telah mendatangi ke kediamannya, LPSK sebut Putri masih tak bisa diajak komunikasi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengabarkan terkait dengan pertemuannya dengan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebagaimana diketahui, Selasa (9/8/2022) siang tadi, LPSK mendatangi kediaman Putri Candrawathi untuk melakukan pemeriksaan assement atas pengajuan perlindungan Putri Candrawathi ke LPSK.
Susilaningstias mengatakan pihaknya belum memperoleh hasil dari kedatangannya ke rumah Putri Candrawathi.
LPSK, kata Susilaningstias, masih kesulitan memeriksa Putri Candrawathi.
Pasalnya, Putri Candrawathi masih susah untuk berkomunikasi.
"(LPSK datang ke kediaman Putri Candrawathi) Jam 11.00 WIB,"
"Kami telah mencoba melakukan assesment yang mendalam kepada (Putri Candrawathi)."
Baca juga: Putri Candrawathi Telah Jalani Asesmen Psikologis, Kapan Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Diumumkan?
"(Tapi) yang bersangkutan masih tidak bisa diajak komunikasi, dan trauma."
"Kami belum mendapatkan informasi lainnya, baik psikologi maupun informasi terkait dengan kasus Brigadir J."
"Kami juga sebenarnya ingin mendapatkan informasi terkait dengan kasus Brigadir J," kata Susilaningstias dikutip dari Kompas Tv, Selasa (9/8/2022).
Padahal, Putri Candrawati, kata Susilaningstias, bisa jadi adalah saksi kunci peristiwa pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun pihaknya tidak bisa memaksa dengan mempertimbangkan kondisi Putri Candrawathi.
"Mungkin beliau berpotensi sebagai saksi kunci kasus pembunuhan di rumah beliau, mungkin saja."
"Berkaitan dengan itu, kami melakukan pengecekan. Termasuk beliau punya informasi penting apa terkait dengan kasus ini."
"Juga, kalau ada ancaman, ancamannya apa dan dari siapa, kita juga harus tahu," lanjut Susilaningtias.
Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Sambil Pejamkan Mata, Mengaku Takut Ditembak Bila Tak Taat Atasan
Di sisi lain, LPSK juga memiliki SOP bahwa masa pemeriksaan untuk assessement seseorang berdurasi 30 hari kerja.
Sehingga perlu ada solusi terkait dengan masa durasi LPSK dengan mempertimbangkan kondisi Putri Candrawathi.
"Kondisinya kami diburu waktu karena kami punya SOP 30 hari kerja."
"Kondisi seperti ini, kami akan membuat keputusan, pimpinan LPSK akan memutuskan seperti apa, kami akan mendiskusikan akan diterima atau ditolak (pengajuan perlindungan Susilaningtias)."
"Jika ditolak pun, beliau di masa depan masih bisa meminta permintaan perlindungan kepada LPSK," jelas Susilaningtias.
Baca juga: Kuasa Hukum: Bharada E Sangat Dekat dengan Keluarga Brigadir J, Punya Panggilan Akrab Bang Yos
Sebelumnya, LPSK menolak tawaran dari psikolog Putri Candrawathi yang meminta agar hasil pemeriksaannya dapat digunakan sebagai dasar LPSK memberikan asessement kapada Putri Candrawathi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan LPSK menolak dan tetap meminta pemeriksaan assessment psikologis kepada Putri Candrawathi dapat dilakukan secara langsung.
Menyadari Putri Candrawathi dua kali urung hadir ke kantor LPSK dengan dalih kondisi psikologinya masih terguncang, LPSK akan melakukan penjadwalan ulang.
Bahkan, kemungkinan LPSK akan melakukan pemeriksaan assessment psikologis di rumah pribadi Putri Candrawathi.
Sebab, menurut Edwin, pertemuan langsung dengan Putri Candrawathi sangat penting dilakukan karena LPSK memerlukan pengecekkan sendiri terhadap yang bersangkutan.
"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri," kata Edwin, Selasa (2/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)