Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Pemerintah Apresiasi Kapolri dan Tim Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Kawal Sampai Pengadilan!

Pemerintah mengapresisasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mahfud MD: Pemerintah Apresiasi Kapolri dan Tim Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Kawal Sampai Pengadilan!
Tangkap Layar Kompas Tv
Mahfud MD Apresiasi Polri Ungkap Kasus Ferdy Sambo melakukakan pembunuhan terhadap Brigadir J (Tangkap Layar Kompas Tv) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengapresiasi upaya Polri dan segenap timnya dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Yang ternyata, kasus ini bukan berkaitan dengan peritiwa tembak-menembak, melainkan kasus penembakan.

Sebagaimana diketahui, Selasa (9/8/2022) sore, Polri telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka menyusul ketiga tersangka lainnya, yakni Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Ferdy Sambo, KM.

"Pemerintah mengapresisasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang."

"(Dengan ditetapkannya) FS sebagai tersangka bersama 4 orang."

"Juga pengusutan lanjut terhadap 28 anggota personil kepolisian adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat."

Baca juga: Rumah Pribadi Hingga Rumah Mertua Ferdy Sambo Digeledah Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Rekomendasi

"Polri adalah anak kandung republik yang mendengar masukan dan aspirasi publik," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas Tv, Selasa (9/8/2022).

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, pemerintah berharap agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara tegas, terbuka dan tanpa pandang bulu.

"(Ini) bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi polri yang bersih dan terpercaya," sambung Mahfud.

Adapun Mahfud menyampaikan empat poin pernyataan pemerintah atas ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Pertama, Pememrintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti, oleh kejaksaan dikonstrusikan lagi hukumnya, mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh."

"Yang kedua, Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat, agar pengadilan dan masyarakat bisa mudah memahami kasus ini sebagai upaya penegakkan hukum dan keadilan."

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: FERDY SAMBO Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tembak Atas Perintah Ferdy Sambo

"Ketiga, kepada keluarga korban Brigadir Yoshua, saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan pada lembaga-lembaga penegak hukum kita, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas