Mahfud MD: Pemerintah Apresiasi Kapolri dan Tim Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Kawal Sampai Pengadilan!
Pemerintah mengapresisasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban terutama ayahnya yang berharap penuh atas keberkahan dari Tuhan agar kasus ini dapat dibuka dan diselesaikan dengan adil."
"Teruslah berharap pada keadilan Tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia.
"Dan yang keempat, kepada masyarakat, pemerintah memberikan apresiasi atas berbagai masukkan dan dukungan serta berharap publik baik itu akademisi, LSM, masyarakat sipil, tokoh masyarakat dan puranwirawan terutama media masa, untuk terus memantau dan mengawal kasus ini hingga nanti pengadilan memutuskan perkara ini," kata Mahfud MD.
Tak hanya itu, pihaknya juga berjanji akan terus mngawal kasus ini sampai ke pengadilan.
"Saya sebagai Menkopolhukam dan ketua Kompolnas yang menjalankan perintah Presiden untuk mengawal dan mendorong kasus ini agar dibuka secara terang," jelas Mahfud MD.
Baca juga: LPSK Tak Berhasil Dapatkan Informasi dari Putri Candrawathi, Bagaimana Nasib Assessmentnya?
Mahfud bahkan menganalogikan bahwa kasus ini bak seorang ibu akan melahirkan anaknya.
Namun, ternyata banyak upaya untu mengeluarkan snag bayi dalam kandungannya.
"Kasus ini memang agak khusus, seperti orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga dilakukan operasi cesar. Operasinya agak lama, kontraksi terus, malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya."
"Dalam kasus kriminal, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan, mungkin berencana, karena sangkaannya itu pasal 340, 338, 55 dan 56 KUHP dan mungkin akan bersambung lagi ke 231, 221,233 tentang menghalang-halangi proses penegakkan hukum."
"Tetapi yang pokok, (pengungkapan) pelaku utamanya sudah dilakukan, yaitu Ferdy Sambo," lanjut Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)