Terancam Hukuman Mati karena Perintah Tembak Brigadir J, Begini Kondisi Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengungkap kalau mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengungkap kalau mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Dengan begitu maka hingga hari ini, total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR), sipil yang merupakan sopir berinisial KM serta Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
Usai penetapan tersangka tersebut, Tribunnewscom melakukan pemantauan di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pantauan Tribunnewscom di lokasi, pada pukul 19.25 WIB ini, anggota Mako Brimob Polri masih berjaga di sekitaran lokasi.
Mereka juga terpantau masih dibekali senjata laras panjang.
Tak hanya itu, garis polisi juga masih terpasang di depan area rumah Ferdy Sambo dengan dua kendaraan taktis (rantis) dari Mako Brimob Polri yang masih berjaga di lokasi.
Lebih lanjut, anggota Propam Polri serta Inafis Polri juga masih berada di lokasi.
Kendati demikian, awak media tidak diperkenankan mendekat ke area rumah pribadi dari Irjen pol Ferdy Sambo mengingat garis polisi juga masih terpasang.
Diketahui, Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Perintahkan Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.