BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), diketahui Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding-dinding rumah, demi memunculkan kesan seolah terjadi insiden baku tembak.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.
Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan juga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kendati demikian, Listyo Sigit memastikan motif yang tengah didalami ini, dipastikan menjadi pemicu utama penembakan Brigadir J.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri."
"Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit.
Kabareskrim Ungkap Kecil Kemungkinan Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.