Cari Alat Bukti, Timsus Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo dengan Pengamanan Ketat dari Brimob
Selasa (9/78/2022) sore, dari penyidik timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di Duren tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan di Jalan Bangka
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS.
"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin teruang,"
"Untuk membuat seoalah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait," jelas Kapolri.
Baca juga: Jelang Kapolri Umumkan Tersangka, Garis Polisi dan Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Ferdy Sambo
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka jumlah tersangka saat ini ada empat orang.
"Tiga orang telah ditetapkan tersangka (selain Ferdy Sambo yakni) RE, RR dan KM," lanjut Kapolri.
Tiga tersangka tersebut yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Dan pihak yang berinisial KM yang tak lain adalah driver Putri Candrawathi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)