Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi Soal Penggeledahan Rumah Irjen Ferdy Sambo
Komnas HAM tidak hanya akan meminta kepolisian menunjukkan hasil penggeledahan rumah Ferdy Sambo, melainkan juga memeriksa prosedur penggeledahannya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan meminta keterangan kepada pihak kepolisian soal penggeledahan di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sejumlah lokasi lainnya.
Choirul Anam memastikan Komnas HAM juga akan meminta keterangan terhadap seluruh proses yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ini Timsus bentukan Kapolri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi semua proses yang terkait ini (termasuk penggeledahan), dengan semangat bagaimana membuat terangnya peristiwa, sehingga publik mengetahui informasi yang seutuhnya, sebenar-benarnya, ya kami akan lakukan. Jadi semua proses akan kami tanya," kata Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).
Choirul Anam mengatakan pihaknya tidak hanya akan meminta pihak kepolisian menunjukkan hasil penggeledahan tersebut, melainkan juga akan memeriksa prosedur penggeledahannya.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan kasus tewasnya Brigadir J berjalan terbuka dan akuntabel.
"Bukan soal hasilnya (penggeledahan) juga yang paling penting, tapi apa, dan kenapanya, misalnya begitu. Ini kan memang sejak awal kami komitmen sama teman-teman Kepolisian, sama Pak Kapolri, sama Timsus, bahwa ayo dibangun bersama-sama proses ini proses yang terbuka, proses ini proses yang akuntabel," kata Choirul Anam.
Terkini tim khusus (timsus) Polri menggeledah tiga rumah Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022). Penggeledahan itu dilakukan dengan pengamanan ketat.
Ketiga rumah yang digeledah yakni di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan dan rumah mertua Jalan Bangka XI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan penggeledahan itu dilakukan untuk pencarian barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tiga pemeriksaan tersebut dilakukan penggeledahan sudah dapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mencari barang bukti, yang terkait menyangkut masalah penembakan," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, Dedi belum mau membeberkan hasil penggeledahan tersebut karena sudah masuk teknis penyidikan.
Di samping itu, Dedi menuturkan alasan mengapa pengamanan super ketat yang dilakukan saat penggeledahan tersebut.
Dia menyebut pengamanan itu atas permintaan timsus Polri.
"Itu diskresi dari penyidik. kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik menilai seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back up pengamanan dalam proses penggeledahan," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.