Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NASIB 3 Jenderal di Propam dalam Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan

Tiga Pati Polri itu berasal dari Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in NASIB 3 Jenderal di Propam dalam Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan
Kolase
Tiga Pati Polri di Propam yang terseret kasus kematian Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. 

Sama halnya dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri.

Sebelum akhirnya dimutasi ke Yanma Polri, Brigjen Benny Ali menjabat Kepala Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Provos DivPropam).

Senasib dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali juga ditempatkan di tempat khusus di mako Brimob.

Namun, belum diketahui secara pasti peran apa yang dilakukan Brigjen Benny Ali sehingga ditempatkan di tempat khusus.

Baca juga: BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob

Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan perkembangan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan perkembangan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)

Daftar rincian 31 personel Polisi yang diduga langgar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J

Berdasar keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, berikut 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik: 

1. Bareskrim Polri (dua orang)

Berita Rekomendasi

- Satu perwira menengah

- Satu perwira pertama

2. Divpropam Polri (21 orang)

- Tiga perwira tinggi

- Delapan perwira menengah

- Empat perwira pertama

- Empat bintara

- Dua tamtama

3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)

- Empat perwira menengah

- Tiga perwira pertama

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas