NASIB 3 Jenderal di Propam dalam Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan
Tiga Pati Polri itu berasal dari Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini nasib tiga perwira tinggi (Pati) Polri atau tiga jenderal yang terseret dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Tiga Pati Polri itu berasal dari Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali.
Untuk diketahui, kasus tewasnya Brigadir J menyeret setidaknya 31 personel Polri.
Sebanyak 31 personel Polri itu diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Beberapa di antaranya bahkan telah masuk dalam kategori tindak pidana.
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Kompolnas: Ternyata Otaknya Polisinya Polisi
Hal ini setelah Irwasum Polri memeriksa 56 personel Polri.
"Telah melakukan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri. Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Maryoto dalam konferensi pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Dari 31 personel tersebut, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Sebanyak 11 personel yang ditempatkan di tempat khusus itu termasuk tiga Pati Polri.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personil beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri. Terdiri dari satu bintang 2 (irjen), dua bintang 1 (brigjen), dua kombes, tiga AKBP, dua kompol dan satu AKP," ungkapnya.
Berikut tiga Pati Polri yang dimaksud berikut nasib mereka saat ini:
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo merupakan Pati dengan pangkat bintang dua atau Irjen.
Sebelum dimutasi ke Yanma Polri, ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sejauh ini, Ferdy Sambo menjadi Pati dengan pangkat tertinggi yang terlibat dalam kasus kematian brigadir J.
Dalam keterangan pers pada Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bukan Lakukan Pelecehan Seksual, Keluarga Menduga Brigadir J Justru Ingin Lindungi Istri Ferdy Sambo
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh, melakukan dan me-skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menempak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Kini, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob setelah sebelumnya sempat ditempatkan di tempat khusus.
2. Brigjen Hendra Kurniawan
Pati selanjutnya yang terseret kasus kematian Brigadir J adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Sebelum dimutasi Kapolri ke Yanma Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam).
Dengan kata lain, ia merupakan bawahan Ferdy Sambo di Propam Polri.
Kini, Brigjen Hendra Kurniawan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik yakni menghalangi atau menghambat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara rinci apa yang dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan sehingga membuat ia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
3. Brigjen Benny Ali
Sama halnya dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri.
Sebelum akhirnya dimutasi ke Yanma Polri, Brigjen Benny Ali menjabat Kepala Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Provos DivPropam).
Senasib dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali juga ditempatkan di tempat khusus di mako Brimob.
Namun, belum diketahui secara pasti peran apa yang dilakukan Brigjen Benny Ali sehingga ditempatkan di tempat khusus.
Baca juga: BREAKING NEWS, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob
Daftar rincian 31 personel Polisi yang diduga langgar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J
Berdasar keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, berikut 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:
1. Bareskrim Polri (dua orang)
- Satu perwira menengah
- Satu perwira pertama
2. Divpropam Polri (21 orang)
- Tiga perwira tinggi
- Delapan perwira menengah
- Empat perwira pertama
- Empat bintara
- Dua tamtama
3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)
- Empat perwira menengah
- Tiga perwira pertama
(Tribunnews.com/Daryono)