Pengamat Bicara Soal Potensi Vonis Seumur Hidup hingga Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo, Mungkinkah?
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang vonis hukuman seumur hidup hingga mati bagi Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Ferdy Sambo kini dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.