FAKTA LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Malu hingga Banyak Diam
Inilah fakta LPSK tak bisa melanjutkan proses asesmen istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak bisa melanjutkan asesmen terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022.
Pengajuan ini setelah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK lalu menggelar asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi pada 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat perlindungan.
Namun, asesmen yang diagendakan tidak terlaksana karena Putri Candrawathi disebut masih mengalami trauma dan tidak bisa ditemui.
Pada Selasa (9/8/2022), LPSK mendatangi kediaman Putri Candrawathi di Komplek Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi Malu
Saat itu, LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan dari istri Ferdy Sambo.
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat disampaikan bahwa ibu P malu untuk mengungkapkan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), dilansir Kompas.com.
Ketika proses asesmen tersebut, Edwin berujar, Putri juga lebih banyak diam dan hanya mengucap "malu".
“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis."
"Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis,” jelas Edwin.
Baca juga: Ketua LPSK Sebut Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Perlindungan, Tapi Tidak Antusias
Putri Candrawathi Disebut Tak Butuh Perlindungan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyebut istri Ferdy Sambo tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.