FAKTA LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Malu hingga Banyak Diam
Inilah fakta LPSK tak bisa melanjutkan proses asesmen istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sebab, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi, tetapi Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK."
"Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, apabila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik, sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.
Namun, kata dia, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik.
Baca juga: Hotman Paris Penasaran Alasan Putri Candrawathi Masih Laporkan Pelecehan Saat Ferdy Sambo Tersangka
Putri Lebih Banyak Diam dan Menangis
Diberitakan Kompas.tv, Putri Candrawathi juga disebut lebih banyak diam dan menangis ketika dimintai keterangan oleh pihak LPSK.
Berdasarkan pengamatan psikiater LPSK, Putri Candrawathi disebut membutuhkan pemulihan mental dan penanganan dari dokter psikiater.
"Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," jelas Edwin, Rabu.
Dengan kondisi Putri yang terlihat butuh penanganan psikiater, LPSK hanya bisa mendapatkan sedikit informasi baik dari wawancara hingga instruksi tertulis.
"Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan," imbuh Edwin.
LPSK Hentikan Asesmen Putri Candrawathi
Sebelumnya, LPSK menyatakan jika pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.
Edwin Partogi mengatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan asesmen tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.