FAKTA LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen Istri Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Malu hingga Banyak Diam
Inilah fakta LPSK tak bisa melanjutkan proses asesmen istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," ujarnya, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: LPSK Bakal Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan dari Putri Candrawathi Senin Depan
Edwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.
Sebab kata dia, kalaupun proses pemeriksaan itu dilakukan tidak merubah informasi yang selama ini ada.
"Kita anggap selesai karena kita enggak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalau pun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah," terang dia.
Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Saat ini, kepolisian masih mendalami terkait motif pembunuhan Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Singgih Wiryono) (Kompas.tv/Danang Suryo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.