Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam di Mako Brimob sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri

Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam di Mako Brimob sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Ia menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Khusus Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Timsus khususnya kepala tim penyidikan melakukan pemeriksaan secara cepat dan maraton serta berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Irjen Dedi Prasetyo dalam konferemsi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” lanjut dia.

Baca juga: Putri Berganti Baju 2 Kali, Pakaian Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Detik-detik Kematian Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengatakan ini adalah pertama kalinya Ferdy Sambo diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) kemarin.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya juga telah diperiksa di Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

“Khsusus untuk tersangka FS (Ferdy Sambo), kita lakukan di Mako. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 dan selesai pukul 18.00,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi.

Diketahui, Penyidik tim khusus Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hari ini, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Disebut Sensitif dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Ini Kata Polri

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, KM di Gedung Bareskrim Polri.

Suasana Mako Brimob, Rabu (10/8/2022) (kiri), Irjen Ferdy Sambo (kanan).
Suasana Mako Brimob, Rabu (10/8/2022) (kiri), Irjen Ferdy Sambo (kanan). (Istimewa, Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.


Secara paralel, Dedi menyebut, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J, pada hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri.

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Baca juga: Akan Dibuka saat Persidangan, Ini Pertimbangan Polri Belum Bisa Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J

Di sisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas