Ferdy Sambo Mengaku Marah dan Emosi pada Brigadir J, Sebut Harkat dan Martabat Keluarganya Dilukai
Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan alasannya marah hingga terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polri mengungkapkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.
Pengakuan Ferdy Sambo ini dicantumkan di berita acara pemeriksaan (BAP) pada hari ini, Kamis (11/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan Putri Candrawathi dilaporkan mengalami tindakan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tersangka FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya di Mako Brimob, Kamis, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV.
Setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," jelas Andi.
Pemeriksaan Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Dedi Prasetyo menjelaskan, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Timsus khususnya kepala tim penyidikan melakukan pemeriksaan secara cepat dan maraton serta berkoordinasi dengan Kejaksaan.
“Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
“Dan selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” jelasnya.
Baca juga: Kapolri Hentikan Satgassus Polri yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo
Sementara itu, Andi Rian Jayadi mengatakan, ini adalah pertama kalinya Ferdy Sambo diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Kemudian, tiga tersangka lainnya telah diperiksa di Bareskrim Polri.