Irjen Ferdy Sambo Akui Karang Cerita soal Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya
Irjen Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini merupakan pesan Ferdy Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya, Arman membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.
Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang mengarang cerita soal kematian ajudannya, Brigadir J.
Baca juga: Pengamat Imbau Masyarakat Hati-hati Serap Informasi Terkait Kasus Ferdy Sambo
"Akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat iki yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," katanya.
Empat Tersangka
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat."
"Kami tetapkan 3 TSK RE, RR, dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri di Mabes Polri, Selasa (11/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo: Brigadir J Lakukan Tindakan Tak Terpuji ke Putri Candrawathi, Lukai Harkat dan Martabat
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.