Kemenkes Didesak Segera Laksanakan Vaksinasi Booster untuk Remaja Usia 16-18 Tahun
Kemenkes didesak segera melaksanakan vaksinasi covid-19 booster untuk anak-anak dan remaja usia 16-18 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak segera melaksanakan vaksinasi covid-19 booster untuk anak-anak dan remaja usia 16-18 tahun.
Hal tersebut dinilai penting karena saat ini pandemi covid-19 belum berakhir dan angka kasus harian terus menunjukkan kenaikan.
"Anak-anak menjadi bagian kelompok penduduk yang juga harus dilindungi. Adanya EUA dari BPOM untuk vaksin booster anak umur 16-18 tahun merupakan kabar baik yang Kementerian Kesehatan harus segera menindaklanjuti dengan implementasi booster untuk anak umur 16-18 tahun," kata Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(11/8/2022).
Elva menegaskan vaksinasi, termasuk booster, menjadi bagian penting dari pengendalian Covid-19 dan telah terbukti mengurangi tingkat kematian dan keparahan akibat Covid-19.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Jelaskan Alasan Booster Covid-19 untuk Anak dan Remaja Belum Jadi Prioritas
Meski demikian, menurut dia, booster belum perlu menjadi syarat anak masuk sekolah tatap muka.
Yang harus diperhatikan adalah seluruh anak enam tahun ke atas sudah menerima vaksin dua kali.
Kemudian, surveilans di tingkat sekolah serta protokol kesehatan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Untuk meningkatkan capaian vaksinasi, menurut Elva, pemerintah harus menggunakan strategi jemput bola dengan menggerakkan seluruh perangkat pemerintah sampai desa/kelurahan sehingga tidak ada yang tertinggal.
"Insentif dan kebijakan menjadikan syarat booster dalam kegiatan atau aktivitas umum sudah baik. Tapi hal ini kadang tidak menjangkau mereka yang rentan seperti lansia, penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis karena mereka tinggal di rumah. Harus ada cara-cara kreatif untuk menjangkau mereka ini," tegas Elva.(Willy Widianto)