Mahfud MD Klaim Peroleh Bocoran Motif soal Kasus Brigadir J, Sebut Berbeda dari Spekulasi
Mahfud MD mengklaim memperoleh bocoran terkait motif kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia menyebut motif yang diterimanya beda dari spekulasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim ada tiga dugaan motif terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud mengaku terkait dugaan motif sehingga mengakibatkan tewasnya Brigadir J berbeda dengan spekulasi yang selama ini beredar di publik baik dari Komnas HAM, LPSK, atau senior Polri dan TNI.
"Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh saya ngatakan yang begitu-begitu (motif). Biar dikonstruksi dulu."
"Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, dari LPSK, dari orang-perorangan, dari senior Polri, (senior) tentara dan sebagainya," katanya pada Satu Meja di YouTube Kompas TV pada Rabu (10/8/2022) malam.
Selain itu, Mahfud MD juga mengaku bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri resepsi pernikahan putri dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Kenapa ART Ferdy Sambo Ikut Terseret Pembunuhan Brigadir J ? Ini Peran dan Alasan Jadi Tersangka
Pada pertemuan itu, Mahfud mengatakan dirinya berkoordinasi dengan Listyo Sigit terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Ketika Anies mantu, saya datang dia (Jenderal Listyo) datang. Lalu duduk berdua. Gimana ini, koordinasi di situ," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan spekulasi motif yang beredar di masyarakat terkait kasus ini yang sebelumnya dirinya sebut hanya berlaku dikonsumsi oleh orang dewasa.
Pertama yaitu adanya pelecehan seksual.
"Pelecehan itu apa sih. Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa," jelasnya.
Kemudian motif kedua adalah perselingkuhan empat segi.
Baca juga: Beredar Foto Putri Candrawathi dengan 3 Ajudan Ferdy Sambo, Tersenyum Pegang Tangan Brigadir J
Terakhir, katanya, adalah motif pemerkosaan sehingga Brigadir J ditembak.
"Itu kan sensitif," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Hanya saja, Mahfud meminta agar masyarakat bersabar terkait motif sebenarnya yang akan diumumkan oleh Polri dan dibuka di pengadilan.
"Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Mahfud MD mengatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J dianggap sensitif.
Mahfud menganggap motif pembunuhan kepada Brigadir J hanya dapat didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa."
"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujarnya pada Selasa (9/8/2022).
Polri Sebut Masih Dalami Motif hingga Sebut Kecil Kemungkinan karena Pelecehan Seksual
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi soal apakah Putri dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Masih Misteri, Dugaan Pelecehan Seksual Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J atau Bagian dari Skenario ?
Kemudian, Jenderal Listyo mengatakan soal terbukti ada tidaknya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Dampak Jika Lembaganya Gagal Jaga Imparsialitas pada Kasus Brigadir J
Hal ini, katanya, lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, serta Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)(Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.