Masih Misteri, Dugaan Pelecehan Seksual Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J atau Bagian dari Skenario ?
Komnas HAM dan Tim Khusus Kapolri masih mendalami apakah dugaan pelecehan seksual benar terjadi, ataukah hanya skenario belaka.
Penulis: Theresia Felisiani
Susi menambahkan, kondisi psikologis Putri tersebut menjadi perhatian pihaknya.
Putri juga disebut masih berat untuk berbicara.
Sesekali bahkan istri Ferdy Sambo ini menangis.
LPSK ternyata sudah beberapa kali berupaya melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.
Pada 16 Juli, LPSK bertemu dengan Putri.
Putri juga sudah dua kali dipanggil ke kantor.
Hingga terakhir pada 9 Agustus, tak ada perkembangan berarti terkait asesmen terhadap Putri.
Pada pertemuan terakhir tersebut, hanya ada psikolog dan Putri Candrawathi.
“Tidak banyak hal diperoleh," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), mengutip Kompas TV.
Lebih lanjut, Edwin menyebut bahwa kondisi Putri masih terguncang.
Putri juga lebih banyak diam.
Edwin menambahkan, Putri juga malu untuk mengungkap kasus tersebut.
“Jadi, sudah dilakukan tapi belum keterangan signifikan. Belum ada apapun yang kami peroleh. Sempat disampaikan, ibu PC malu untuk mengungkapkan (kasusnya-red)," katanya.
IPW Menduga Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Jadi Alibi Dukung Skenario Ferdy Sambo
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi alibi untuk mendukung skenario pembunuhan kepada Brigadir J yang direncanakan sang suami.
Sugeng mengungkapkan Putri Candrawathi tidak perlu untuk ditindak secara hukum jika memang dirinya terbukti terlibat persekongkolan dengan membuat alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"IPW melihat bahwa posisi ibu Putri Candrawathi dalam hal ini adalah hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat terhadap ibu Putri Candrawathi tidak perlu dilakukan tindakan hukum," ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).
Dia beralasan tidak perlunya tindakan hukum kepada Putri Candrawathi karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, IPW: Klimaks Perjuangan Keluarga Brigadir J
Selain itu, terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo, Sugeng mengapresiasi kinerja dari Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Timsus tersebut, katanya, dinilai mumpuni karena dapat mengungkap tersangka bahkan aktor intelektualnya yaitu Ferdy Sambo.
"Penetapan status tersangka kepada Ferdy Sambo oleh penyidik dari Timsus membuktikan bahwa Timsus telah bekerja sesuai dengan komitmennya yaitu profesional, akuntabel, dan transparan."
"Juga membuktikan yang dipimpin oleh Komjen Gatot Wakapolri yang terdiri dari tiga Komjen menunjukan kapasitas senioritas yang mumpuni yaitu mengungkap kasus ini dengan cepat. Tidak lebih dari satu bulan," tuturnya.
Sugeng juga menambahkan penetapan tersangka tehadap Ferdy Sambo adalah konsekuensi yang harus diterima oleh mantan jenderal bintang dua tersebut.
Kabareskrim: Brigadir J Kecil Kemungkinan Lecehkan Putri Candrawathi
Pelecehan kepada Putri Candrawathi kecil kemungkinan dilakukan oleh Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022).
Adanya pelecehan seksual kecil kemungkinanannya karena pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo adala pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terkait terbukti atau tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Istri Ferdy Sambo Melapor ke Polres Jakarta Selatan Kasus Dugaan Asusila
Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan pencabulan dari Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu (eks) Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Pasal 335 KUHP menyatakan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sedangkan, Pasal 289 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut. Karena, istri dari jenderal bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena ya setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tegasnya.
Brigadir J Lakukan Dugaan Pelecehan dan Penodongan
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam non-aktif dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Baca juga: Sehari Sebelum Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan, Kondisi Ibu Brigadir J Mendadak Drop
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak.
Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.
Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya.
Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.
"Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.
Terkini terungkap sama sekali tak ada baku tembak pada tewasnya Brigadir J.
Terbukti Ferdy Sambo lah yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Empat tersangka telah ditetapkan di kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.