Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menguak Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Dikhawatirkan Bikin Kecewa Keluarga Korban dan Pelaku

Kabareskrim menyatakan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga korban dan juga pelaku.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menguak Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Dikhawatirkan Bikin Kecewa Keluarga Korban dan Pelaku
Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam. Kabareskrim menyatakan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga korban dan juga pelaku. 

Ia menyampaikan, PC sudah memberi keterangan yang konsisten kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Arman mendorong kepolisian melakukan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Penampakan rumah mertua eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo nampak sepi setelah dilakukan penggeledahan oleh timsus Polri, Rabu (10/8/2022).
Penampakan rumah mertua eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo nampak sepi setelah dilakukan penggeledahan oleh timsus Polri, Rabu (10/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi enam jenderal lainnya.

Dengan demikian sudah apa empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.

Terakhir ada Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal pidana mati.

Baca juga: Disebut Sensitif dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Polisi Janji Bakal Umumkan Motif Irjen Sambo


Bripka Ricky dan Kuwat Tak Melaporkan Rencana Pembunuhan

Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuwat turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas