Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Irjen Napoleon: Biasanya Tertuang di BAP

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Misteri Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Irjen Napoleon: Biasanya Tertuang di BAP
Kloase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Terkait hal itu, Irjen Napoleon Bonaparte mengomentari soal motif di balik Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Napoleon tak berbicara terlalu jauh soal motif mantan Kadiv Propam Polri itu menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Kendati demikian, sebagai bekas penyidik ia mengaku biasanya setelah seorang ditetapkan sebagai tersangka, maka motifnya terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Berdasarkan pengalaman saya selaku penyidik apabila penyidik sudah menentukan seseorang jadi tersangka, itu baik perbuatan maupun motifnya sudah tertuang di dalam penyidikan dalam berita acara," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Namun, ia menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hati-hati berbicara terkait motif tersebut lantaran masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.

BERITA REKOMENDASI

"Tetapi memang Pak Kapolri sangat berhati-hati, melihat kepastian itu karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa," ujarnya.

Sambo Tersangka

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte: Banyak Polisi Brengsek Tapi Tidak Semua!


Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Mahfud sebut motif pembunuhan Brigadir J sensitif

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut, motif kasus tersebut sensitif.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, tak akan membuka motif mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Agus menyebut, motif pembunuhan tersebut saat ini masih menjadi konsumsi penyidik.

Ia berharap nantinya motif pembunuhan terhadap Brigadir J akan terbuka saat persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan Kamis (11/8/2022).

 

Saat ini tim Inspektorat Khusus masih mendalami soal dugaan pelanggaran kode etik personel Polri.

Sementara soal kasus penembakan Brigadir J telah ditangani penyidik.

Sebelumnya, Agus menyebut pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal pembunuhan Brigadir J lebih bijak.

“Jangan kepo. Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," ujar Agus, Rabu (10/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan).
Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). (TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Agus mengatakan, pernyataan Mahfud MD dinilai tak akan membuat keluarga Brigadir J maupun Bharada E kecewa.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD menyebut bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J bersifat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

Lebih lanjut, dalam program Satu Meja di Kompas TV pada Rabu (10/8/2022) malam, Mahfud MD menjelaskan soal motif sensitif yang ia maksud.

Ada beberapa kemungkinan soal motif sensitif dalam kasus tersebut seperti pelecehan, perselingkuhan, hingga perkosaan.

“Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih? Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa. Yang kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Siapa yang bercinta dengan siapa”.

“Lalu yang terakhir muncul karena perkosaan, usaha perkosaan lalu ditembak. Itu kan sensitif,” katanya.

Mahfud MD mengaku mendapatkan bocoran terkait motif kasus pembunuhan Brigadir J dari berbagai sumber.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam  kematian Brigadir J.

Baca juga: Dipuji Mahfud MD, Pengacara Bharada E Dikoreksi, Kabareskrim: Pengakuan Itu Hasil Kerja Keras Timsus

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas