Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Marah Setelah Istri Lapor Kejadian di Magelang
Bareskrim Polri mengungkap motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Brigjen Andi Rian Djajadi, Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” lanjut dia.
Ferdy Sambo yang emosi lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.
Baca juga: PENGAKUAN Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Emosi Dapat Laporan Istri soal Kejadian di Magelang
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Kendati demikian, Andi tidak merinci seperti apa tindakkan yang melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan Brigadir J tersebut.
Ia menambahkan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam di Mako Brimob sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf (KM), juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Ferdy Sambo Perdana Diperiksa, Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.