Satgas Filantropi Bakal Bantu Kemensos Awasi Penyaluran Bansos
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan tim atau satuan tugas bakal membantu mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan tim atau satuan tugas bakal membantu mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Penyaluran bansos, kata Risma, bakal dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegakan hukum.
"Kalau kami menyerahkan uang ke bank, kami tidak tahu siapa yang sudah salur, siapa yg belum salur itu satu," ujar Risma di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Risma mengungkapkan selama ini pihaknya tidak memiliki platform yang dapat mengawasi penyaluran bansos secara langsung.
Kemensos, kata Risma, selama ini belum dapat mengetahui pihak yang sudah dibantu.
"Jadi selama ini, kita kalau belum ada pengaduan belum tahu, karena kami enggak bisa. Kami enggak punya dashboard untuk melihat mengakses siapa yang sudah dibantu. Siapa yang belum. Kami enggak punya itu. Sehingga kita akan mengevaluasi PKS Kemensos dengan bank misalkan," ucap Risma.
Mantan Wali Kota Surabaya ini bakal merevisi Peraturan Menteri Sosial yang mengatur tentang penyaluran bansos dan pengumpulan uang dan barang.
Pembahasan Permensos ini bakal melibatkan kementerian dan lembaga lain.
Baca juga: JNE Ungkap Alasan Kubur Beras Bansos di Depok: Kalau Dibuang Sembarangan Takut Disalahgunakan
"Nanti bagaimana evaluasi itu tadi kita akan diskusikan ini lebih detail supaya tahu operasionalnya akan bisa lebih baik. Jadwalnya itu akhir Agustus," kata Risma.
"Kalau nanti temen-temen itu seperti apa, saya belum tahu karena itu akan dibahas bersama sampai akhir Agustus ini saya memohon dengan sangat teman-teman dari kementerian dan lembaga lain, saya bisa tandatangan Permensos untuk dua aktivitas ini," tambah Risma.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial dengan PPATK sepakat membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas mengawasi lembaga filantropi.
Satgas ini akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kemenkumham, KPK, Bareskrim Polri, dan BPKP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.