Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yakin Kasus Brigadir J Berjalan Transparan, GMKI: Buktikan Hukum Tak Tumpul ke Atas

Ketua Umum GMKI Jefri Edi Irawan Gultom, upaya pengungkapan kasus itu dilakukan dengan cara khasnya yang tidak terburu-buru

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Yakin Kasus Brigadir J Berjalan Transparan, GMKI: Buktikan Hukum Tak Tumpul ke Atas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J diapresiasi.

Menurut Ketua Umum GMKI Jefri Edi Irawan Gultom, upaya pengungkapan kasus itu dilakukan dengan cara khasnya yang tidak terburu-buru alias 'Ojo Kesusu'.

“Kami apresiasi pak Kapolri berhasil mengungkap dengan tenang, tidak 'Ojo Kesusu', istilah Pak Jokowi," kata dia, dalam keterangannya, pada Kamis (11/8/2022).

Upaya pengungkapan kasus berupa penetapan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo itu, kata dia, berjalan secara transparan dan memperlihatkan kalau hukum tidak tumpul ke atas.

GMKI menilai Kapolri tetap konsisten dengan Presisi dan menjalankan instruksi Presiden Jokowi.

Kini, kata dia, publik sudah melihat bagaimana perkembangan kasus Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

"Dan pak Kapolri selalu memperlihatkan bahwa dirinya konsisten pada Presisi Polri dan selalu mengingatkan instruksi presiden, dengan pegangan yang teguh tersebut," tuturnya.

Jefri juga menyampaikan terkait pengakuan Bharada E, yang mengaku disuruh oleh pimpinan atau atasannya untuk menembak Brigadir Josua.

“Jika benar Bharada E melakukan karena dipaksa dan diperintah secara sah dan dapat dibuktikan, sudah selayaknya dia diringankan," kata dia.

Namun, meskipun dia menjalankan perintah atasan, harusnya ada diskresi dalam dirinya untuk menilai perintah yang bertentangan dengan hukum.

Jefri menilai, tindakan Bharada E ini bisa dijadikan momentum pembenahan internal Kepolisian bahwa doktrin Satya Haprabu itu harus diluruskan kembali di kalangan anggota Polri. 


Dia menjelaskan, Satya Haprabu dalam Catur Prasetya adalah Negara dan Indonesia adalah Negara Hukum.

Baca juga: Parkir di Yanma Polri, Karier Gemilang Ferdy Sambo Hancur 8 Tahun Jelang Pensiun karena Bunuh Ajudan

"Maka, harus diluruskan bahwa Kesetiaan terhadap Hukum itu lah yang Satya Haprabu yang sesungguhnya yang hari ini dimaknai sebagai atasan. Jadi ketika anggota menolak perintah yang melanggar Hukum, dia tetap memegang teguh Satya Haprabu," ungkap Jefri.

Untuk mewujudkan itu, GMKI menilai pelurusan tersebut disarankan dimulai dari satuab Reserse yang paling sering bersentuhan dengan kepentingan masyarakat pencari keadilan. 

“Mungkin ada baiknya Pak Kapolri segera melakukan mutasi besar-besaran ditubuh Polri, khususnya di Reserse mulai dari tingkat Mabes hingga tingkat Polres di seluruh Indonesia," tutup Jefri Gultom.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas