Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

23 Orang Diamankan dari Pemalang terkait Dugaan Tipikor, Pungutan Tidak Sah Pengadaan Barang & Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 23 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 23 Orang Diamankan dari Pemalang terkait Dugaan Tipikor, Pungutan Tidak Sah Pengadaan Barang & Jasa
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 23 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Foto Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, bersama Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat beserta rombongan mengunjungi kantor Tribun Jateng, Selasa (15/2/22). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 23 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Benar melakukan giat tangkap tangan terhadap pejabat negara di Jakarta dan Pemalang, kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Ghufron mengatakan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

"Sementara itu yang dapat kami jelaskan tim lidik KPK sedang memeriksa pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," ujar Ghufron.

Baca juga: Suasana Kantor Bupati Pemalang yang Dikabarkan Kena OTT KPK hingga Keterangan Anggota Satpol PP

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti ditangkap tangan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.

BERITA REKOMENDASI

"Betul, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Firli belum memerinci kronologi penangkapan hingga konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata dia, tim di Kedeputian Penindakan masih bekerja.

"Rekan-rekan dari kedeputian penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas