Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Ganti Pengacara, Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun, Kuasa Hukum Baru Buka Suara

Kini, Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum untuk menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bharada E Ganti Pengacara, Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun, Kuasa Hukum Baru Buka Suara
Kolase Tribunnews
Bharada E, Deolipa Yumara dan Ronny Talapessy - Rangkuman Bharada E ganti kuasa hukum, Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Bharada Eliezer atau Bharada E kembali mengganti kuasa hukumnya.

Bharada E mencabut kuasa sebagai pengacara yang semula diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Kini, Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum untuk menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Ini merupakan penggantian kuasa hukum kali kedua yang dilakukan Bharada E.

Penggantian kuasa hukum ini menjadi sorotan terlebih setelah Deolipa Yumara sempat dikritik oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Tak Main-main Ajukan Gugatan Soal Pencabutan Surat Kuasa

Di sisi lain, Polri dan kuasa hukum baru Bharada E, Ronny Talapessy juga buka suara.

Berikut rangkuman mengenai penggantian kuasa hukum Bharada E:

Berita Rekomendasi

1. Disentil Kabareskrim

Sebelum dicabut kuasanya oleh Bharada E, Deolipa Yumara sempat dikritik oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Deolipa Yumara perihal pengakuan Bharada E yang menyatakan menembak Brigadir J atas perintah atasan. 

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Agus menyatakan, pengakuan Bharada E bukanlah karena desakan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum melainkan karena hasil kerja tim khusus Polri. 

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E,-Red) mengaku. Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus seusai konpres bersama Kapolri di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E, -Red) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata Agus.

Baca juga: Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E Pernah Bela Ahok dan Hercules, Ini Rekam Jejaknya

Menurutnya, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas