Bharada E Ganti Pengacara, Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun, Kuasa Hukum Baru Buka Suara
Kini, Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum untuk menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Bharada Eliezer atau Bharada E kembali mengganti kuasa hukumnya.
Bharada E mencabut kuasa sebagai pengacara yang semula diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Kini, Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum untuk menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Ini merupakan penggantian kuasa hukum kali kedua yang dilakukan Bharada E.
Penggantian kuasa hukum ini menjadi sorotan terlebih setelah Deolipa Yumara sempat dikritik oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Tak Main-main Ajukan Gugatan Soal Pencabutan Surat Kuasa
Di sisi lain, Polri dan kuasa hukum baru Bharada E, Ronny Talapessy juga buka suara.
Berikut rangkuman mengenai penggantian kuasa hukum Bharada E:
1. Disentil Kabareskrim
Sebelum dicabut kuasanya oleh Bharada E, Deolipa Yumara sempat dikritik oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan Deolipa Yumara perihal pengakuan Bharada E yang menyatakan menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Agus menyatakan, pengakuan Bharada E bukanlah karena desakan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum melainkan karena hasil kerja tim khusus Polri.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E,-Red) mengaku. Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus seusai konpres bersama Kapolri di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E, -Red) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata Agus.
Baca juga: Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E Pernah Bela Ahok dan Hercules, Ini Rekam Jejaknya
Menurutnya, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.