Ibu Bripka RR Tidak Menyangka Anaknya Membunuh Brigadir J: Dia Anak Penurut dan Kalem
Ibu Bripka Ricky Rizal mengaku sama sekali tidak menyangka anaknya dapat berbuat setega itu terhadap Brigadir J.
Editor: Hasanudin Aco
"Kebetulan Sabtu pagi saya lewat lihat masih ada keluarganya. Sorenya lampu (teras) rumah menyala. Hari Minggunya kebetulan ada acara arisan PKK, istrinya tidak hadir," kata Nurwanda kepada wartawan di rumahnya, pada Rabu (10/8/2022).
Bripka RR adalah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Bripka RR, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan KM sebagai tersangka di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo.
Sementara KM merupakan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam perannya, Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga, penyidik mengenakan Pasal 340 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Tidak hanya itu, Bripka Ricky Rizal juga dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com