KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Burdiarto (AB)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Burdiarto (AB) terkait kasus dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Agus Burdiarto ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Selain Agus, dalam kasus ini KPK turut menetapkan dua eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung lainnya, yakni Adib Makarim dan Imam Kambali.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Karyoto, Agus, Adib, dan Imam yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Sekira September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan Agus, Adib, dan Imam melakukan rapat pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015, dimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung.
"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM (Adib Makarim) dan IK (Imam Kambali) kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD tahun anggaran 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," ungkap Karyoto.
Karyoto mengatakan, nomimal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, Agus, Adib, dan Imam diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui.
Selain uang ketok palu, lanjut Karyoto, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018," kata Karyoto.
Baca juga: VIDEO: KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Jadi Tersangka Suap Ketok Palu APBD
Karyoto menyebut diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam sebagai perwakilan Supriyono, Adib dan Agus untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.
"Para tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp230 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, Agus Burdiarto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.