Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Rifa Surya Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rifa Surya (RS), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan 20

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Tetapkan Eks Pejabat Kemenkeu Rifa Surya Tersangka Kasus Suap Dana Perimbangan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan mantan pejabat Kemenkeu Rifa Surya tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022). 

Sedangkan mengenai teknis penyerahan uang yang diterima Rifa dan Yaya diduga melalui beberapa orang kepercayaan dari bupati dan wali kota.

Karyoto memerinci, untuk Kabupaten Lampung Tengah, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK tahun anggaran 2018 dan menerima uang sekira sejumlah Rp3,1 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.

Untuk Kota Dumai, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK tahun anggaran 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan 35 ribu dolar Singapura dari Zulkifli AS selaku Wali Kota Dumai.

Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK tahun anggaran 2018 dan menerima uang sekira sejumlah Rp400 juta dan 290 ribu dolar Singapura dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara.

Untuk Kota Tasikmalaya, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DID tahun anggaran 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya.

Untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DID tahun anggaran 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dari Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya," kata Karyoto.

Baca juga: Cegah APBN Jebol, Menkeu Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Konsumsi Pertalite dan Solar

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas