Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana: Seluruh Anggota Polri yang Lakukan Olah TKP Awal juga Seharusnya Diproses Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Setya Indra Arifin menyinggung penerapan obstraction of justice anggota polri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Pidana: Seluruh Anggota Polri yang Lakukan Olah TKP Awal juga Seharusnya Diproses Hukum
Kolase Tribunnews
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan olah TKP polisi di rumahnya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Setya Indra Arifin menyinggung penerapan obstraction of justice anggota polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Indra menyatakan, dalam kasus ini, sudah sejatinya diungkap secara runut sedari awal proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan sejumlah anggota polri.

Sebab bagaimanapun dalam proses olah TKP awal itu diketahui, ada tindakan melawan hukum yang dilakukan di antaranya dengan salah satunya penghilangan alat bukti.

"Dalam hal ini, patut diduga telah terjadi 2 tindak pidana sekaligus, pertama membantu seseorang menghindari proses penyidikan atau medeplichtighei, dan kedua menghalang-halangi atau mempersulit proses penyidikan itu sendiri," kata Indra dalam keterangannya kepada Tribunnewscom, Jumat (12/8/2022).

Dengan adanya dua dugaan ini, yang dikenal juga dengan tindakan menghlangi dan mengintervensi proses hukum atau yang disebut obstraction of justice.

Oleh karenanya, dia mendesak adanya penerapan hukum yang tidak hanya dilakukan secara etik kepada para anggota Polri yang melakukan olah TKP awal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Semestinya sejumlah anggota polri yang tergabung dalam proses olah TKP awal, secara bersama-sama complicity juga diproses secara hukum, tidak hanya etik, sama seperti Mantan Kadiv Propam," bebernya.

Setya Indra Arifin, Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum UNUSIA
Setya Indra Arifin, Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum UNUSIA (HANDOUT)

Bahkan lebih jauh, dirinya menilai kalau penyampaian yang dilakukan oleh Polri saat awal kejadian bisa masuk dalam model pemberitaan bohong.

"Keterangan pers di awal itu dapat saja kemudian mengarah ke berita bohong atau hoaks dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri," tutur dia.

Baca juga: Tagih Fee Rp 15 Triliun, Pengacara Bharada E Bingung Surat Pencabutan Kuasa Tidak Ditulis Tangan

Kendati demikian, Indra tetap mengapresiasi kinerja Polri yang sudah menjatuhkan sanski ancaman pidana kepada empat anggota dalam kasus ini.

Di mana salah satu dari anggota yang menjadi tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo.

"Terhadap hal tersebut, perlu diapresiasi sikap Polri yang tidak hanya menerapkan sanksi etik secara tegas terhadap anggotanya, namun juga sanksi hukum dengan tidak pandang bulu," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas