Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Siap-siap Tidak Bisa Masuk Jerman

Bagi anda pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman, siap-siaplah untuk kecewa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Siap-siap Tidak Bisa Masuk Jerman
pikniek.com
Bagi anda pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman, siap-siaplah untuk kecewa. Untuk saat ini, permohonan visa yang anda ajukan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman dipastikan akan ditolak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi anda pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman, siap-siaplah untuk kecewa.

Untuk saat ini, permohonan visa yang anda ajukan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman dipastikan akan ditolak.

Hal ini pertama kali diungkapkan oleh warganet di Twitter dengan akun @gesgandenglah yang mengeluhkan dirinya tidak bisa masuk ke wilayah Jerman.

Dalam postingannya, akun tersebut menjelaskan permasalahan itu disebabkan karena paspor Indonesia miliknya tidak valid di Kedutaan Jerman.

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi Warga Negara Bulgaria

"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip hari ini, Jumat (12/8/2022).

Warganet itu pun mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berita Rekomendasi

Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.

"Apakah paspor baru (tanpa kolom tanda tangan pemegang) bisa diganti ke paspor lama (ada tanda tangan pemegang)? Jika bisa diganti apakah ada biaya tambahan? Terima kasih," tanya netizen itu.

"Tidak bisa kak," balas pihak Imigrasi.

Baca juga: Indonesia Bantah Pernyataan Imigrasi Malaysia Soal Integrasi Sistem Perekrutan PMI

Persoalan serupa juga dialami dua jurnalis yang hendak pergi ke Jerman.

Kepada Tribunnews.com, dua jurnalis itu mengaku permohonan visanya ditolak oleh Kedubes Jerman di Jakarta lantaran paspor Indonesia yang mereka pegang tanpa kolom tanda tangan.


Berdasarkan penjelasan dalam situs visa.vfsglobal.com, disebutkan memang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.

Terkait persoalan itu, dilansir dari situs tersebut, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.

"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis penjelasan di website visa.vfsglobal.com, Kamis (11/8/2022).

visa.vfsglobal.com kemudian menyebutkan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat diproses.

Baca juga: Langgar Izin Tinggal Bermodus Bisnis Fiktif, 6 WN Nepal Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Respons Ditjen Imigrasi

Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, mengatakan dirinya sudah berdiskusi dengan pihak Imigrasi.

Menurut Erif, hanya Jerman yang memiliki aturan terkait penolakan paspor Indonesia tanpa tanda tangan.

"Saya tadi sudah diskusi sama orang Imigrasi, memang Jerman ini bermasalah, negara-negara lain tidak ada masalah, cuma Jerman yang lagi bermasalah," kata Erif kepada Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Kantor Imigrasi Nunukan Detensikan 3 WNA Terduga Penyalahgunaan Izin Tinggal

Untuk menangani permasalahan ini, Erif menyatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) sedang menggodok surat edaran kepada para Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) agar mereka bisa menerbitkan tanda tangan dalam paspor Indonesia versi terbaru.

"Ini nanti Ditjen Imigrasi, Direktur Wasdakimnya mau bikin surat ke Kanim-Kanim yang isinya akan ada semacam kolom deklarasi di paspornya yang memungkinkan ada penandatanganan di paspor itu, nanti akan dikelurkan hari ini. Teknisnya nanti bisa datang ke Kanim minta tanda tangan," kata Erif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas