Agus Andrianto Pastikan Sudah Pensiun dari Polri: Arahan dari Presiden Langsung, Bukan Kapolri
Agus Andrianto memastikan sudah mengundurkan diri dari Polri sekaligus dari jabatannya sebagai Wakapolri.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan sudah mengundurkan diri dari Polri sekaligus dari jabatannya sebagai Wakapolri.
"Pensiun atas permintaan sendiri," kata Agus usai pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2025).
Agus menegaskan sekarang akan menerima langsung arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Arahannya dari bapak presiden, bukan dari Pak Kapolri. Kami hanya mendapat tugas dari bapak presiden untuk membantu beliau apa yang menjadi program beliau akan kita bantu," tandas Agus.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik 53 Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, (21/10/2024).
Sebelumnya Prabowo telah mengumumkan susunan kabinetnya di Istana Merdeka, Jakarta Minggu malam.
Kabinet Merah Putih sendiri terdapat 53 yang terdiri dari 48 Menteri dan 5 pejabat setingkat Menteri. Pelantikan sendiri diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya yang kemudian disusul Pembacaan Keppres mengenai pengangkatan Menteri.
Adapun pelantikan 48 menteri ini berdasarkan Keputusan Presiden bernomor 133 P tahun 2024 mengenai pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Pelantikan Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Lalu pelantikan kepala BIN berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 134/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara.
Adapun pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 137/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Pelantikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 141 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.