Pengacara Sebut Diminta Bareskrim Polri untuk Cabut Surat Kuasa Mendampingi Bharada E
Kedua mantan kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara menyatakan kini tak lagi mendampingi kliennya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua mantan kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara menyatakan kini tak lagi mendampingi kliennya dalam melanjutkan proses hukum atas insiden penembakan terhadap Brigadir J.
Boerhanuddin menyatakan, hal itu didasari karena keduanya kini sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E atas keluarnya pencabutan surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022) kemarin.
Kendati demikian, Boerhanuddin secara pribadi belum menerima surat pencabutan tersebut.
"Kalau dari saya (belum menerima, red), tapi katanya ada di kirim ke kantornya deolipa. Nah ini yang kita bingung juga, kok tiba-tiba dicabut. Jadi awalnya sebenernya gini," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
Boerhanuddin menjelaskan, awal mulanya tim kuasa hukum Bharada E termasuk dirinya diminta untuk mendatangi Bareskrim Polri.
Ternyata saat memenuhi panggilan tersebut, Boerhanuddin dan Deolipa diminta untuk mencabut surat kuasa tersebut.
"Kami kan pernah diminta datang ke Bareskrim, sekitar jam 8 malam sampai jam 2 tengah malam itu. Hanya diminta untuk mencabut (surat kuasa, red)," kata dia.
Atas adanya permintaan itu, Boerhanuddin mengaku terkejut, sebab semenjak pihaknya mendampingi Bharada E, seluruh progres dan proses hukum dirasanya telah berada sesuai jalur.
Bahkan kata dia, beberapa permintaan dan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengungkap kasus ini menjadi terang telah dilakukan pihaknya.
Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Tidak Dampingi Pemeriksaan Komnas HAM di Mako Brimob Usai Pencabutan Kuasa
Tak hanya itu, pihaknya juga telah membantu memfasilitasi permintaan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini ke LPSK.
"Pihak pelapor juga sudah diam juga tidak berkoar-koar lagi di media. Kan sudah ditracknya semua. Prosesnya sudah berjalan gitu. Nah kita kaget juga kok dicabut. Ya logika aja Bharada E ini kan di dalam masa dia mau cabut, sementara progresnya sangat signifikan," tukas dia.
Diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal ini diketahui dalam surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.
Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu