VIDEO LPSK Akan Putuskan Nasib Permohonan Perlindungan dari Putri Candrawathi Pada Senin Depan
LPSK akan segera memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin (15/8/2022)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengakhiri proses pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Meskipun Putri baru sekali menjalani pemeriksaan assessment psikologis yakni pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan segera memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada Senin (15/8/2022) pekan depan.
"Keputusannya mungkin Senin depan sudah untuk kita sampaikan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022) lalu.
Edwin menjelaskan dasar LPSK menyelesaikan proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut.
Kata dia, dalam keadaan Putri Candrawathi saat ini, yang dibutuhkan segera yakni pengobatan untuk kesehatan mental dari Putri dengan mendatangkan psikiater.
Sebab, sejauh permohonan perlindungan itu dilayangkan oleh kubu Putri Candrawathi, LPSK kata dia, belum mendapatkan perkembangan apapun yang signifikan.
"Ibu P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera, menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan," ucap dia.
Oleh karenanya, LPSK akan menghentikan proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut dan tidak akan menjadwalkan kembali pemeriksaan.
"Sudah selesai kami melakukan perlahan investigasi, Senin depan mungkin sudah kami putuskan permohonannya," kata dia.
"Jadi tidak ada rencana Melakukan asesmen ulang," sambungnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kalau pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi telah dicukupkan.
Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan assessment tersebut.
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P dan Bharada E," kata Edwin kepada awak media saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.