Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bungkam

Diberondong pertanyaan oleh awak media, Mukti memberi isyarat dengan mengatupkan tangan persis di depan wajahnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditahan KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bungkam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri menunjukkan barang bukti dan juga Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbalut rompi oranye serta tangan terborgol, Bupati Pemalang periode 2021-2026 itu enggan bicara.

Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 00.49 WIB, Sabtu (13/8/2022), Mukti terlihat ke luar dari markas KPK diiringi pengawal tahanan (waltah).

Diberondong pertanyaan oleh awak media, Mukti memberi isyarat dengan mengatupkan tangan persis di depan wajahnya.

Mukti ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. Ia ditahan di rutan pada gedung Merah Putih.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Berita Rekomendasi

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Diduga Mukti Agung mematok tarif untuk sejumlah jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Baca juga: VIDEO Benarkan Penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, KPK: Masih Diperiksa secara Intensif

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti Agung yang baru terpilih menjadi Bupati Pemalang pada 2021 langsung menginstruksikan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di Pemkab Pemalang.

Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang kemudian membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP), sebagaimana arahan dari Mukti Agung.

Namun demikian, dalam prosesnya diduga Mukti Agung memberikan arahan meminta agara para calon peserta yang ingin diluluskan menyiapkan sejumlah uang. Nilainya ini dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.


"Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Diduga, Mukti Agung total menerima uang Rp 4 miliar dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain.

Jika melihat jumlahnya, diduga pihak yang memberi uang kepada Mukti Agung lebih dari empat orang tersangka pemberi suap.

Adapun dalam prosesnya, uang itu diserahkan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo selaku swasta yang diduga orang kepercayaan Mukti Agung.

Kemudian uang itu dikirimkan ke rekening bank Mukti Agung untuk dipergunakan memenuhi kebutuhannya.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang sekitar Rp2,1 miliar terkait jabatannya sebagai bupati. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas